Invalid Date
Dilihat 150 kali
Warga Air Hitam Dihimbau Urus Pindah Memilih Sebelum 28 Oktober Silaut - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nagari Air Hitam, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, mengingatkan warga yang ingin pindah memilih untuk segera mengurus kepindahannya. Batas akhir pengurusan pindah memilih adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 28 Oktober 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PPS Nagari Air Hitam, (Syarif Hidayat ) di Kantor Sekretariat PPS Nagari Air Hitam, Rabu (24/10/2024). "Kami imbau kepada seluruh warga yang ingin pindah memilih untuk segera mengurus kepindahannya ke PPS asal atau PPS tempat tujuan pindah memilih. Batas waktunya 30 hari sebelum hari H, yaitu tanggal 28 Oktober 2024," ujarnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi pemilih yang sakit, tertimpa bencana, tahanan, atau sedang menjalankan tugas pada saat hari pemungutan suara, batas akhir pengurusan pindah memilih adalah 7 hari sebelum pemungutan suara atau pada tanggal 20 November 2024. "Untuk pengurusan pindah memilih, warga dapat mendatangi langsung PPS asal dengan membawa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya," tambahnya. Pihaknya berharap dengan sosialisasi ini, seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 mendatang.
Bagikan:
Nagari Air Hitam
Kecamatan Silaut
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini