Invalid Date
Dilihat 307 kali
Sosialisasi Regulasi Penyusunan APB Nagari Tahun 2025 di Kecamatan Silaut
Pada tanggal 13 Januari 2025, bertempat di Gedung UDKP Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi terkait peraturan terbaru yang mengatur penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari. Sosialisasi ini difokuskan pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, yang menjadi acuan dalam penyusunan APB Nagari untuk tahun anggaran 2025.
Kehadiran para pemangku kepentingan nagari, seperti Wali Nagari, Sekretaris Nagari, dan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) dari masing-masing nagari di Kecamatan Silaut, menunjukkan pentingnya kegiatan ini. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur nagari mengenai regulasi terbaru, sehingga penyusunan APB Nagari Tahun 2025 dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui pemahaman yang mendalam terhadap kedua peraturan tersebut, diharapkan proses penyusunan dan pelaksanaan APB Nagari dapat lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat nagari.
Bagikan:
Nagari Air Hitam
Kecamatan Silaut
Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini